Diketahui sebelumnya, Dir Tipidum Bereskrim Polri, Brigjen Pol Andi rian Djajadi mengatakan, pemindahan Habib Rizieq dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap HRS. “Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama kasus kerumunan Petamburan, kedua kerumunan Megamendung, dan terakhir kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor. Semua kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Artikel asli : sindonews.com