Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian oleh warga keduanya diserahkan ke petugas WH (Wilayatul Hisbah) guna diproses hukum.
Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa H Aji Asmanuddin mengaku telah mengamankan AG dan RD yang diserahkan warga.
”Warga berharap kedua pelaku dihukum berat, karena baik AG maupun RD sama-sama telah memiliki suami dan istri,” ujar Aji seperti dikutip dari seuramoeaceh.com, Rabu (23/9/2020.
Artikel asli : goriau.com