Siswi SMA di Bandung, Jawa Barat ditemukan tewas di dalam karung di Kampung Babakan Sukarasa. Korban berinisial PA (18), yang nyawanya direnggut oleh kekasihnya sendiri MRS. Pelaku juga diketahui masih sebagai pelajar SMA.
Saat itu korban dibunuh secara keji dengan cara lehernya dijerat oleh pelaku saat berhubungan seks hingga mati lemas. Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi.
1. Dibunuh saat berhubungan seks
Melansir Kumparan (06/08/2020), siswi SMA berinisial PA harus meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, MRS. Pelaku diketahui masih di bawah umur. Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, saat itu korban dibunuh saat berhubungan badan dengan MRS.
Insiden mengenaskan itu terjadi pada Rabu (5/8). Saat itu MRS membawa pulang PA ke rumahnya karena sedang kosong. Orangtua MRS diketahui sedang bekerja.
“Dan melakukan hubungan suami-istri,” ujar Hendra, Kamis (6/8).
2. Jasadnya dimasukkan karung
Saat melakukan persetubuhan itu, MRS bertanya kepada korban apakah ada pria lain. Korban pun membenarkan hal tersebut. MRS kemudian merasa cemburu dan tersulut emosi hingga menjerat leher PA hingga mati lemas.
Saat tahu sudah korban meninggal, MRS sempat kebingungan. Kemudian dia memasukkan jasad PA ke dalam karung. Namun MRS tidak tahu harus membuang jasad korban di mana.
Akhirnya ibu MRS pulang dan menanyakan isi karung tersebut. Pelaku pun menjawab jujur bahwa karung itu berisi jasad kekasihnya.
“Mendengar hal itu ibu dari ABH (anak berhadapan hukum) langsung membawa ke kantor polisi,” jelas Hendra.
3. Pelaku ditetapkan tersangka
MRS dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandung, MRS ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena usianya di bawah umur, polisi memakai istilah ABH atau anak berhadapan hukum.
“Statusnya di bawah umur. Jadi kita sebut anak berhadapan dengan hukum ya,” kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan nanti penerapan pasalnya akan berbeda. Namun ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun.
“Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak,” lanjut Hendra.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara dan Pasal 80, 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Artikel Asli : keepo.me