Akhirnya ibu MRS pulang dan menanyakan isi karung tersebut. Pelaku pun menjawab jujur bahwa karung itu berisi jasad kekasihnya.
“Mendengar hal itu ibu dari ABH (anak berhadapan hukum) langsung membawa ke kantor polisi,” jelas Hendra.
3. Pelaku ditetapkan tersangka

MRS dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandung, MRS ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena usianya di bawah umur, polisi memakai istilah ABH atau anak berhadapan hukum.
“Statusnya di bawah umur. Jadi kita sebut anak berhadapan dengan hukum ya,” kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan nanti penerapan pasalnya akan berbeda. Namun ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun.
“Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU Perlindungan Anak,” lanjut Hendra.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara dan Pasal 80, 81 dan 82 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Artikel Asli : keepo.me