Sanksi Pemudik yang Naik Mobil dan Motor saat Larangan Mudik

  • Share

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kementerian Perhubungan akan mengadakan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan,” terangnya.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *