7. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 2)
Penempatan: Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum
8. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 1)
Penempatan: Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum / S-1 Ekonomi
9. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/jasa (Kuota 16)
Penempatan : Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Kualifikasi pendidikan : S-1 Informatika/S-1 Informasi/S-1 teknik/S-1 Ekonomi/ S-1 Manajeman/ Teknik Sipil
10. Ahli Pertama Perekayasa (kuota 2)
Penempatan : Subbag Tata Usaha Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kualifikasi Pendidikan ; S-1 Teknik Kimia/S-1 Fisika/ S-1 Industri/ S-1 Kesehatan Masyarakat/S-1 biologi/S-1 Kesehatan Lingkungan
11. Ahli Pertama Pranata Pustakawan (Kuota 2)
Penempatan : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kualifikasi Pendidikan : S-1 Perpustakaan/D-IV Perpustakaan
12. Pemula Polisi Pamong Praja (Kuota 100)
Penempatan : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Pusat
Kualifikasi Pendidikan : SMA/SMK/STM
Selain itu, masih banyak formasi CPNS lainnya di DKI Jakarta dan dapat disimak dengan klik link berikut .
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut daftar gaji Satpol PP DKI Jakarta berdasarkan golongannya:
- Eselon I Rp 50.000.000, –
- Eselon II Rp 28.000.000,-
- Eselon III Rp 10.550.000,-
- Eselon IV Rp 6.560.000, –
- Staf Rp 5.850.000,-
Selain itu, satpol PP mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
Jabatan Fungsional | Tunjangan per Bulan | |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1 | Pol PP Madya | Rp1.260.000 |
2 | Pol PP Muda | Rp960.000 |
3 | Pol PP Pertama | Rp540.000 |
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan | ||
1 | Pol PP Penyelia | Rp780.000 |
2 | Pol PP Pelaksana Lanjutan | Rp450.000 |
3 | Pol PP Pelaksana | Rp360.000 |
4 | Pol PP Pelaksana Pemula | Rp300.000 |
Namun demikian, besaran gaji dan tunjangan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Artikel asli : tribunnews.com