yang dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal dan jelas melanggar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Para pengkritik keputusan Israel itu terjadi tak adanya izin pembangunan yang dikeluarkan untuk warga Palestina
dan penggusuran itu dilakukan untuk membangun pemukiman baru Yahudi.
“Pemerintah pendudukan Israel ingin mengambil alih desa itu untuk memperluas pembangunan pemukiman ilegal di wilayah itu,” papar Mahmoud.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat itu ilegal.
Palestina ingin membangun negara merdeka di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, wilayah yang dicaplok Israel pada perang 1967.
Sumber: sindonews.com