Lebih lanjut Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran dianggap tak satu pasal pun yang bisa dibuktikan dalam menjerat Habib Rizieq.
“Para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan, dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP. Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana,” beberrnya.
Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB yakni denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan, karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya, dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya. Sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur , systimatis, masif dan brutal,” pungkasnya.
Artikel asli : sindonews.com