Tujuh pecahan uang lama dipastikan takkan lagi bisa ditukar pada akhir 2020. Bank Indonesia (BI) memberikan tenggat waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) untuk enam pecahan uang kertas lama pada 31 Desember 2020.
Sementara satu pecahan uang logam dikenakan batas waktu penukaran lebih cepat yaitu pada 30 Agutus 2020.
Mengutip laman Bank Indonesia, bi.go.id, keenam pecahan uang kertas tersebut adalah keluaran tahun edar 1968, 1975, dan 1977.
Seluruh uang kertas lawas itu sudah dinyatakan tak berlaku terhitung 2 April 1988. Batas penukaran di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia pada 2 Januari 1991.
1 dari 2 halaman