Tujuh pecahan uang lama dipastikan takkan lagi bisa ditukar pada akhir 2020. Bank Indonesia (BI) memberikan tenggat waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) untuk enam pecahan uang kertas lama pada 31 Desember 2020.
Sementara satu pecahan uang logam dikenakan batas waktu penukaran lebih cepat yaitu pada 30 Agutus 2020.
Mengutip laman Bank Indonesia, bi.go.id, keenam pecahan uang kertas tersebut adalah keluaran tahun edar 1968, 1975, dan 1977.
Seluruh uang kertas lawas itu sudah dinyatakan tak berlaku terhitung 2 April 1988. Batas penukaran di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia pada 2 Januari 1991.
Uang Kertas yang Tak Lagi Berlaku
Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 – Sudirman
?2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Uang Logam yang Tak Lagi Berlaku
Sedangkan uang logam yang dinyatakan sudah tak berlaku dan batas penukaran ditetapkan akhir bulan depan adalah pecahan Rp25.
Uang logam ini pertama kali diedarkan tahun 1991 dan telah dinyatakan dicabut dari peredaran pada 31 Agustus 2020. Khusus untuk uang logam ini, BI menetapkan batas waktu terakhir penukaran uang di kantor pusat dan kantor perwakilan ditetapkan berbarengan dengan penetapan tanggal pencabutan.
Artikel Asli : dream.co.id