Segera Tukarkan!, 7 Pecahan Uang Kertas dan Logam yang Tak Bisa Lagi Ditukar Tahun Depan

  • Share

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

 Pecahan Uang yang Ditarik

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

 Pecahan Uang yang Ditarik

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

 Pecahan Uang yang Ditarik

Uang Logam yang Tak Lagi Berlaku

Sedangkan uang logam yang dinyatakan sudah tak berlaku dan batas penukaran ditetapkan akhir bulan depan adalah pecahan Rp25.

 Pecahan Uang yang Ditarik

Uang logam ini pertama kali diedarkan tahun 1991 dan telah dinyatakan dicabut dari peredaran pada 31 Agustus 2020. Khusus untuk uang logam ini, BI menetapkan batas waktu terakhir penukaran uang di kantor pusat dan kantor perwakilan ditetapkan berbarengan dengan penetapan tanggal pencabutan.

Artikel Asli : dream.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *