Adapun syarat penukaran masyarakat harus langsung datang ke Bank Indonesia.
Jika yang bersangkutan berhalangan, dapat memberikan surat kuasa dengan tanda materai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Selain penukaran uang secara individu juga bisa dilakukan penukaran kolektif, pemesanan penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang.
Artikel asli : kompas.tv