Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya

  • Share

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengungkap bahwa ada ratusan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Dalam data yang dibagikan BKN tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tercatat sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri.

Selain CPNS, juga tercatat pelamar PPPK Guru dan Non Guru yang mengundurkan diri.

Jumlahnya juga mencapai ratusan orang.

Ratusan peserta PPPK Guru mengundurkan diri

Berdasarkan update data terbaru per 27 Mei 2022 yang dibagikan BKN, tercatat ada ratusan PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baik mereka yang dinyatakan lulus PPPK Guru tahap I maupun yang dinyatakan lulus PPPK Guru Tahap II.

Untuk PPPK Guru Tahap I, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 173.723 orang.

Namun dari angka tersebut, sebanyak 104 peserta menyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahap II sebanyak 120.137 orang, tapi 280 diantaranya mengundurkan diri.

Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni 39 orang.

Berdasarkan pantauan Serambinews.com, angka tersebut juga merupakan angka tertinggi dari seluruh daftar peserta CASN 2021 yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri dari instansi yang mereka lamar.

Puluhan PPPK Non Guru juga mengundurkan diri

Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.

Masih bersumber dari data yang sama, tercatat ada sebanyak 58 peserta yang mengundurkan diri.

Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

Berikut rincian selengkapnya daftar instansi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru dan Non Guru.

PPPK Guru Tahap I

Daerah Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 4 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 4 orang
Pemerintah Kab. Brebes : 1 orang
Pemerintah Kab. Purbalingga: 1 orang
Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

Pemerintah Kab. Klaten: 1 orang
Pemerintah Kab. Wonogiri: 3 orang
Pemerintah Kota Semarang: 1 orang
Pemerintah Kota Surakarta: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 5 orang

Pemerintah Kab. Mojokerto : 1 orang
Pemerintah Kab. Jombang: 1 orang
Pemerintah Kab. Sumenep: 2 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

Pemerintah Kab. Malang: 1 orang
Pemerintah Kab. Tuban: 1 orang
Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

Pemerintah Kota Surabaya : 3 orang
Pemerintah Kota Malang: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 7 orang
Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

Pemerintah Kab. Ciamis: 2 orang
Pemerintah Kab. Majalengka: 1 orang
Pemerintah Kab. Bandung Barat: 2 orang
Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang
Pemerintah Kota Bandung : 1 orang

Pemerintah Kota Banjar : 1 orang
Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang

Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
Pemerintah Provinsi NTT: 1 orang

Daerah Papua dan Sulawesi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. : 1 orang
Pemerintah Kab. Parigi Moutong : 1 orang
Pemerintah Kab. Gowa : 1 orang
Pemerintah Kab. Buton: 1 orang

Pemerintah Kab. Bombana : 1 orang
Pemerintah Kab. Konawe Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Mamuju: 1 orang
Pemerintah Kota Kupang: 1 orang

Pemerintah Provinsi Gorontalo: 1 orang
Pemerintah Provinsi Maluku Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Papua: 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 1 orang

Pemerintah Kab. Merauke: 2 orang
Pemerintah Kab. Deiyai: 1 orang
Pemerintah Provinsi Papua Barat: 1 orang
Pemerintah Kab. Manokwari: 1 orang

Daerah Sumatera

Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Tengah: 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Tulang Bawang: 1 orang

Pemerintah Kab. Priengsewu: 1 orang
Pemerintah Provinsi Riau: 2 orang
Pemerintah Kab. Bengkalis: 1 orang
Pemerintah Kab. Bintan: 1 orang

Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang
Pemerintah Kab. Labuhan Batu: 1 orang
Pemerintah Kab. Samosir: 1 orang

Pemerintah Kota Medan: 1 orang
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel. : 1 orang

Daerah Kalimantan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 2 orang
Pemerintah Kab. Sambas: 1 orang
Pemerintah Kalimantan Selatan: 1 orang
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah: 1 orang

Pemerintah Kota Banjarmasin: 1 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur: 3 orang
Pemerintah Kab. Kutai Timur: 1 orang
Pemerintah Kab. Samarinda: 1 orang

PPPK Guru Tahap II

Daerah Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 11
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 29 orang
Pemerintah Kab. Demak : 1 orang
Pemerintah Kab. Grobongan : 1 orang
Pemerintah Kab. Pekalongan: 1 orang

Pemerintah Kab. Jepara : 1 orang
Pemerintah Kab. Blora : 1 orang
Pemerintah Kab. Cilacap : 2 orang
Pemerintah Kab. Temanggung : 1 orang
Pemerintah Kab. Sukoharjo : 1 orang

Pemerintah Kota Semarang : 6 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 15 orang
Pemerintah Kab. Gresik : 1 orang
Pemerintah Kab. Sidoarjo : 1 orang
Pemerintah Kab. Pamekasan : 1 orang

Pemerintah Kab. Bondowoso : 1 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi : 1 orang
Pemerintah Kab. Malang : 2 orang
Pemerintah Kab. Pasuruan : 2 orang
Pemerintah Kab. Probolinggo : 1 orang

Pemerintah Kab. Trenggalek : 1 orang
Pemerintah Kab. Blitar : 1 orang
Pemerintah Kota Surabaya : 1 orang
Pemerintah Kota Malang : 2 orang
Pemerintah Kota Madiun: 2 orang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 39 orang
Pemerintah Kab. Bogor : 3 orang
Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
Pemerintah Kab. Cianjur: 3 orang
Pemerintah Kab. Subang : 2 orang

Pemerintah Kab. Bandung : 1 orang
Pemerintah Kab. Tasikmalaya : 1 orang
Pemerintah Kab. Ciamis : 1 orang
Pemerintah Kab. Cirebon : 1 orang
Pemerintah Kab. Indramayu : 1 orang

Pemerintah Kab. Bandung Barat : 1 orang
Pemerintah Kota Bandung : 14 orang
Pemerintah Kota Tasikmalaya : 1 orang
Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
Pemerintah Kab. Serang : 1 orang

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *