Pemerintah Kab. Lebak : 1 orang
Pemerintah Kab. Tangerang : 4 orang
Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
Pemerintah Kota Cilegon : 1 orang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan : 6 orang
Pemerintah Provinsi Bali : 1 orang
Pemerintah Provinsi NTB : 1 orang
Pemerintah Provinsi NTT : 1 orang
Pemerintah Kab. Manggarai : 1 orang
Pemerintah Kab. Manggarai Barat: 1 orang
Daerah Papua dan Sulawesi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara : 1 orang
Pemerintah Kota Manado : 1 orang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: 3 orang
Pemerintah Kota Palu: 1 orang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan : 3 orang
Pemerintah Kab. Pinrang : 1 orang
Pemerintah Kab. Tana Toraja : 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang
Pemerintah Kota Palopo : 1 orang
Pemerintah Kab. Kolaka Utara : 1 orang
Pemerintah Provinsi Maluku : 1 orang
Pemerintah Kab. Mamuju: 2 orang
Pemerintah Provinsi Papua : 1 orang
Pemerintah Kab. Mimika : 1 orang
Pemerintah Kab. Keerom: 1 orang
Pemerintah Kota Jayapura: 1 orang
Daerah Sumatera
Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Tulang Bawang : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Timur : 1 orang
Pemerintah Kab. Pringsewu : 1 orang
Pemerintah Kota Bandar Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Deli Serdang: 3 orang
Pemerintah Kab. Asahan : 1 orang
Pemerintah Kab. Toba Samosir : 1 orang
Pemerintah Kab. Nias Selatan : 1 orang
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara: 1 orang
Pemerintah Kota Medan : 3 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 3 orang
Pemerintah Kab. Muara Enim: 1 orang
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur: 1 orang
Pemerintah Kota Palembang : 1 orang
Pemerintah Kab. Lubuk Linggau: 1 orang
Pemerintah Kota Prabumulih : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung : 1 orang
Pemerintah Provinsi Bengkulu : 1 orang
Pemerintah Provinsi Riau : 2 orang
Pemerintah Kab. Bengkalis : 1 orang
Pemerintah Kab. Rokan Hilir : 3 orang
Pemerintah Kota Pekanbaru : 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 2 orang
Pemerintah Kab. Agam : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau : 2 orang
Pemerintah Kab. Bintan : 1 orang
Pemerintah Kota Batam : 5 orang
Pemerintah Kab. Bener Meriah : 1 orang
Pemerintah Kab. Fak-Fak: 1 orang
Daerah Kalimantan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: 3 orang
Pemerintah Kab. Sanggau : 1 orang
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu : 1 orang
Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang
Pemerintah Kab. Bengkayang : 1 orang
Pemerintah Kab. Melawi: 1 orang
Pemerintah Kab. Kubu Raya: 2 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: 1 orang
Pemerintah Kab. Barito Selatan: 1 orang
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur: 1 orang
Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang
Pemerintah Kab. Lamandau: 1 orang
Pemerintah Kab. Seruyan : 2 orang
Pemerintah Kab. Palangka Raya: 1 orang
Pemerintah Kab. Provinsi Kalimantan Selatan : 6 orang
Pemerintah Kab. Tanah Laut: 1 orang
Pemerintah Kota Banjarmasin : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur : 4 orang
Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 4 orang
PPPK Non Guru
Kementerian/Lembaga
Kementerian Kelautan dan Perikanan: 1 orang
Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional: 1 orang
Badan Riset dan Inovasi Nasional: 1 orang
Pemerintah Daerah di Jawa dan Bali
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 3 orang
Pemerintah Kab. Boyolali : 3 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 8 orang
Pemerintah Kab. Jombang : 2 orang
Pemerintah Kab. Bangkalan : 1 orang
Pemerintah Kab. Malang : 1 orang
Pemerintah Kab. Bogor : 1 orang
Pemerintah Kab. Subang : 4 orang
Pemerintah Kab. Garut : 1 orang
Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang
Pemerintah Kab. Tangerang : 1 orang
Pemerintah Daerah di Sulawesi
Pemerintah Kab. Banggai : 1 orang
Pemerintah Kab. Toraja Utara : 1 orang
Pemerintah Daerah di Kalimantan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 1 orang
Pemerintah Kab. Sambas : 1 orang
Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang
Pemerintah Kab. Kubu Raya : 1 orang
Pemerintah Kab. Tanah Bambu: 2 orang
Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 7 orang
Pemerintah Kota Bontang : 2 orang
Pemerintah Daerah di Sumatera
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 1 orang
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin : 7 orang
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu: 1 orang
Pemerintah Kab. Limapuluh Kota: 1 orang
Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang
Untuk informasi data selengkapnya dapat dilihat melalui laman berikut.
Akan dikenakan sanksi
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pertama menegaskan akan memberi sanksi pada peserta yang telah mengundurkan diri.
Dia menilai keputusan para peserta mengundurkan diri dalam seleksi telah merugikan negara.
Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
“Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar,” ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.
Terkait sanksi yang akan dikenakan pada peserta yang telah mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Bayar denda
Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.
Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Artikel asli : tribunnews.com