– Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang disediakan
– Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP) di kolom yang tersedia
– Masukkan Tanggal Lahir
– Klik kotak “I’m not a robot”
– Klik “Lanjutkan”
Jika lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.”
Sementara itu jika tidak memenuhi syarat, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Mohon maaf, data tidak ditemukan”
Sedangkan kriteria pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja / Buruh penerima upah.
Itulah para pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta dan cara cek penerima daftar penerima BLT Subsidi Gaji cuma input nomor HP.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com
Response (1)