Sembunyikan Rp1,2 Miliar di Gudang Agar Tak Dibelanjakan Istri, Uang Anggota DPRD Bone Justru Diembat Sopir

  • Share

Di dalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp1,2 miliar sejak tahun 2011.

Kemudian mulai pada awal bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022, kelima tersangka mengambil uang secara bertahap.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing,” ucap pelaku.

Sedangkan tersangka DR telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp160.900.000.

Lokasi kejadian di rumah korban AWT di Jalan sungai musi Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp30 Juta, 1 unit HP merek Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo, porto dan CMBRG, serta 11 lembar baju.

Kemudian 2 buah knalpot motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 Unit Slinder Cop A1 AHM Honda Beat, serta 1 Blok Mesin Honda Beat.

Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU, 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang, dan 1 unit sepeda motor yamaha Fion.

“Barang–barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT,” kata Andi Ikbal, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari TribrataNews Polres Bone, Senin, 31 Mei 2022.

Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian.***

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *