Menurut dia, saat ini semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun. Sebab izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
“Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu. “Mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya,” ucap dia.
Artikel asli : inews.id