Kisah Prayatiningsih, 52, yang digugat anak kandungnya bikin heboh warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus itu menjadi pemberitaan media belakangan ini setelah Rully Wijayanto mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Praya.
Rully menggugat harta warisan yang ditinggalkan almarhum suami Prayatiningsih.
Prayatiningsih mengatakan, dirinya mengetahui digugat anak kandungnya itu, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya selesai bulan puasa.
Di mana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati olehnya bersama tiga anaknya
yang merupakan saudara kandungnya dan penggugat pernah tinggal di sini, sebelum dia pergi bersama istrinya.
“Dia gugat tanah dan rumah yang saya tempati bersama tiga saudaranya, karena dia sebagai anak yang paling tua yang boleh urus warisan ayahnya. Padahal saya ini ibu kandungnya sendiri,” keluhnya.
“Dia juga persoalkan masalah tunjangan pensiun almarhum ayahnya Rp 84 juta yang saat ini masih di Bank, dan saya pakai Rp3 juta untuk biaya 100 hari almarhum,” katanya.
Dijelaskan, perkara gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya itu telah dilakukan persidangan selama tiga kali.
Hakim Pengadilan Agama telah melakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tetapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini.
“Telah dilakukan mediasi, tetapi dia tidak mau minta maaf kepada saya,” ujarnya.
Disampaikan, pada 2016, saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapa pun yang mau tinggal di sini silakan dan jangan berkelahi dengan saudara.
“Itu pesan almarhumah ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu,” katanya.
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Praya, Drs Ahmad membenarkan adanya gugatan harta warisan yang diajukan oleh Rully Wijayanto tersebut.
Sumber: jpnn.com