Setubuhi Pacar di Semak-semak, Remaja Surabaya Ini Kena Razia saat Ingin Berhubungan Intim Ronde Ketiga

  • Share

Sedang asyik memadu kasih, sepasang remaja ini diamankan oleh Satpol PP.

Keduanya kepergok sedang berhubungan intim di semak-semak saat razia berlangsung.

Alhasil, keduanya langsung diamankan dan orangtuanya dipanggil.

Tak terima anaknya disetubuhi dua kali dalam waktu bersamaan, orangtua sang gadis pun melapor ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari SuryaMalang.com Jumat (21/8/2020), pasangan yang berusia 16 tahun ini melakukan cara pacaran yang kebablasan.

Hubungan terlarang remaja tanggung inipun akhirnya menjadi kasus pida yang ditangani polisi.

Remaja pria berinisial KAR (16) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menodai kekasihnya, AN (15).

Ia pun ditahan karena orangtua AN tak terima dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Kejadian itu berawal saat keduanya terjaring razia Satpol PP.

Pasangan ini tertangkap basah sedang berhubungan intim di semak-semak samping rel Kereta Api di Surabaya Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui aksi itu bermula saat KAR dengan bujuk rayu mengajak AN untuk bercinta dengannya.

Awalnya, KAR mengajak AN untuk jalan-jalan melihat pemandangan pada, Minggu (9/8/2020) malam.

Keduanya menyusuri rel kereta api di bawah langit yang penuh bintang.

KAR dan AN kemudian memilih duduk dekat rel sambil berbincang.

Di sela perbincangan tentang masa depan berumah tangga nanti, KAR pun memulai petualangan seksnya.

Mulanya, korban diciumi hingga mulai diraba bagian intimnya.

Tak lama, KAR kemudian mengajak AN ke semak-semak tak jauh dari rel.

Di sana, KAR meminta AN melepas celana hingga terjadilah persetubuhan bocah di bawah umur itu.

Setelah asyik menyetubuhi korban selama dua kali, KAR tak menyangka jika akan ada razia satpol PP yang membuyarkan rencana bermesraan mereka ketiga kalinya.

“Terbongkarnya, mereka terjaring razia pol PP yang kebetulan mencurigai suara di semak-semak. Akhirnya saat didekati, terdapat sepasang kekasih di bawah umur itu sedang berbuat mesum” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Kamis (20/8/2020).

Setelah itu, kedua orang tua mereka dipanggil.

Tak terima tahu kenyataan anaknya disetubuhi dua kali dalam waktu yang sama di semak-semak, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

“Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski atas dasar sama-sama suka,KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak dibawah umur,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya.

Kasus Serupa

Peristiwa pencabulan terhadap seorang remaja oleh kekasihnya kembali terjadi.

Kali ini peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang remaja berinisial RF (18) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum menyetubuhi kekasihnya itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan.

Korban pun tak kuasa menolak keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya di sebuah kebun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

“Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku,” ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Setelah insiden itu, korban kemudian pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Namun orangtua korban korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.

Jalil menyebutkan, orangtua korban kemudian berinisiatif memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

“Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak pun akhirnya mengakui hal itu.

Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.

“Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel Asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *