Setubuhi Pacar di Semak-semak, Remaja Surabaya Ini Kena Razia saat Ingin Berhubungan Intim Ronde Ketiga

  • Share

Kasus Serupa

Peristiwa pencabulan terhadap seorang remaja oleh kekasihnya kembali terjadi.

Kali ini peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seorang remaja berinisial RF (18) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum menyetubuhi kekasihnya itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan.

Korban pun tak kuasa menolak keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya di sebuah kebun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

“Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku,” ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Setelah insiden itu, korban kemudian pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Namun orangtua korban korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.

Jalil menyebutkan, orangtua korban kemudian berinisiatif memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

“Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak pun akhirnya mengakui hal itu.

Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.

“Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel Asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *