“Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain.
Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan,” kata dia
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.
Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya,” kata dia.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
“Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja,” ujarnya.
Sumber: tribunnews.com
Response (1)