a. Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru matematika
- Guru penjaorkes
- Guru seni budaya
b. Kesehatan
- Perawat
- Asisten apoteker
- Pranata laboratorium kesehatan
- Apoteker
- Bidan
c. Teknis
- Pranata computer
- Teknik jalan dan jembatan
- Instruktur
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Penyuluh kehutanan
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Guru
- Guru kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
b. Teknis
- Penyuluh pertanian
- Arsiparis
- Pranata computer
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Pamong praja
c. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata laboratorium kesehatan
- Perekam medis
- Asisten apoteker
Beda PNS dan PPPK
PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Apa beda keduanya?
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.
Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak PPPK
Adapun hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan. PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut.
Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Hak PNS
Berbeda dengan PPPK, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sebelum dinagkat sebagai PNS status kepegawaian adalah CPNS.
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Artikel asli : kompas.com