Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan IKN bernama Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang menjelaskan tentang tahapan perwujudan IKN.
Untuk periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal. Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR. Selain itu juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Untuk periode 2025-2035 menjadi periode pembangunan IKN sebagai area inti dengan dilakukanya pengembangan fase kota berikutnya, seperti pusat inovasi, ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas. Sehingga, diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s).
Kemudian, untuk periode 2035-2045 adalah tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim.
Lalu, siapa saja yang dipindah ke IKN?
Presiden Jokowi mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024.
Prioritas Pertama
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)