Yang menarik adalah, pernyataan pembubaran FPI itu terucap dari mulut jenderal TNI kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut pada Jumat 20 November 2020.
Ternyata tepat 40 hari setelah ucapan itu terlontar, apa yang dikatakan Mayjen TNI Dudung di Monas itu benar-benar terbukti terjadi. Allah SWT mengabulkan ucapan itu.
Sebab pada 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran FPI. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Pemerintah atas Keputusan Bersama yang ditandatangani enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan menyatakan FPI sebagai ormas terlarang.
Dan disebutkan, FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini. Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” kata Mahfud ketika itu.
Terlepas dari semua peristiwa nyata ini, VIVA Militer mengucapkan selamat ulang tahun Kodam Jaya. Semoga di usia 71 tahun semakin Jaya. Aneka Daya Tunggal Bhakti.
Artikel asli : viva.co.id