Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital

  • Share

– Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat e-KTP digital

– Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

– Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

– Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

– Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

– Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Artikel asli : kompas.tv

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *