– Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Cara membuat e-KTP digital
– Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
– Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
– Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
– Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
– Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Artikel asli : kompas.tv