Soal Lahan Pesantrennya, Habib Rizieq Sebut Beli dari Petani dan Minta Ganti Rugi Jika Diserahkan ke Negara

  • Share
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

“Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap,” bebernya.

“Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat,” imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1), maka hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Sedangkan di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Menurut Habib Rizieq, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

“Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII,” ungkapnya.

Minta ganti rugi jika diserahkan ke negara

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
ISTIMEWA Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq mengatakan ia siap melepas lahan tersebut jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu,

Namun ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

“Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

“Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren,” kata Aziz.

“Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu,” singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Aziz menegaskan tidak benar bahwa pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

“Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut,” ujarnya.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *