“Bawa fotokopi KTP orang yang mau divaksin. Kemudian tunggu petugas panggil nama,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunTimur.
“Kadang pakai masker kadang juga tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan ia pernah menerima tiga suntikan vaksin dalam sehari.
Namun, ia mengklaim dirinya tak merasakan efek apapun lantaran mengonsumsi air kelapa sebelum dan sesudah vaksin.
“Biasa dua kali sehari. Tapi, pernah tiga kali sehari saya disuntik vaksin,” ucapnya.
“Tidak ada. Biasa saja. Saya minum air kelapa sebelum dan sesudah divaksin,” tambahnya.
Darah dan Urine Abdul Rahim Dicek

Pada Selasa, Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel mengambil sampel darah dan urine Abdul Rahim.
Proses itu dilakukan untuk mengecek kebenaran pengakuan Abdul dan sebagai data kesehatan.
“Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Pinrang dan Polres Pinrang dalam melakukan pengecekan sampel darah dan urine Abdul Rahim,” kata Plt Kepala Bidang (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammadong, Selasa, dikutip dari TribunTimur.
“Dari data dasar urine dan darahnya itu nanti kita lihat.”
“Apakah ada reaksi tubuh atau efek yang dihasilkan setelah 17 kali disuntik vaksin,” lanjutnya.
Ia menambahkan, hasil sampel darah dan urine Abdul akan diinformasikan secepatnya.
Tak hanya itu, psikolog juga akan dilibatkan dalam kasus Abdul ini lantaran warga Kompleks Tiga Berlian ini disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
“Kita akan mengkaji kebenarannya (soal kabar Abdul ODGJ) dan melibatkan tenaga psikolog,” tandasnya.
Di hari yang sama, Abdul juga diperiksa Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi.
“Kami telah memeriksa Abdul Rahim yang mengaku telah 16 kali divaksin mewakili orang lain.”
“Kita juga telah memeriksa 2 orang yang diwakili oleh Abdul Rahim,” katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
“Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi termasuk mereka yang pernah memakai jasa Abdul Rahim,” tambahnya.
Artikel asli : tribunnews.com