Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka tersebut.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil kemarin.
Para tersangka juga dicekal bepergian ke luar negeri.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang untuk mengambil surat pemeriksaan untuk Rizieq dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.
“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Artikel asli : kompas.com