ndonesia – Pemerintah saat ini tengah menggodok formula baru skema gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut rencananya akan dieksekusi secara bertahap mulai tahun depan.
Rencananya pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja, seperti dikutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020).
Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.
Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
PANGKAT & GOLONGAN PNS JUGA DIROMBAK
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.