Kebanyakan negara melarang dan mengecam keras hubungan sedarah. Namun, seorang warga New York justru mengajukan gugatan agar bisa menikahi anak kandungnya.
Dilansir Independent, dia mengajukan gugatan ke pengadilan federal Manhattan dan menuntut agar hakim mengizinkan orangtua bisa menikahi darah dagingnya sendiri.
Namun, tidak diungkap identitas ataupun jenis kelamin dari orangtua tersebut.
“Melalui melalui ikatan abadi pernikahan, dua orang, seperti apapun hubungan yang mereka punya satu sama lain, bisa mendapatkan level ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih besar,” demikian penggalan gugatannya.
Dalam gugatannya, dia juga melampirkan foto dia dan sang anak yang ingin dia nikahi. Orangtua ini mengklaim bahwa dia dan sang anak saling mencintai dan berhak menentukan pilihan menikahi siapa.
“Pasangan yang mengajukan ini adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan ini adalah orangtua dan anak biologis. Mereka tidak bisa beranak-pinak,” lanjutnya.
Dia mengklaim bahwa mereka berdua mengalami kondisi yang membuat tidak bisa memiliki keturunan. Dengan begitu, sisi manusiawinya bisa dipertimbangkan jika mereka diizinkan menikah.