Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga dengan total 2,09 juta pelanggan atau setara dengan 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta kelompok pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5%.
Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, pelanggan bersubsidi tidak dikenakan penyesuaian tarif listrik. Menurut Peraturan no. 28 Tahun 2016 Kementerian ESDM juncto no. harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga acuan batubara (BPH).
Perkembangan 4 indikator asumsi makro tersebut menunjukkan tren yang meningkat.
Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam pelaksanaan penyesuaian tarif triwulan III 2022, yaitu nilai tukar Rs 14.356 / dolar AS (awalnya diasumsikan Rs 14.350 rupee / dolar AS ), ICP 104 USD / barel (awalnya diharapkan 63 USD / barel), inflasi 0,53 persen (asumsi awal 0,25 persen), HPB Rp 837 / kilogram sebagai asumsi awal (batas harga diterapkan, harga rata-rata batubara yang dicapai (HBA) referensi> 70 dolar AS/ton).
Biaya penyediaan tenaga listrik (BPP) sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari pihak swasta yaitu sekitar 36%, sehingga perubahan keempat indikator asumsi ekonomi makro berpengaruh signifikan terhadap biaya. catu daya (BPP). Pada akhirnya, ini juga akan berdampak pada perhitungan penyesuaian tarif,” kata Rida. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sudah berlaku sejak 2014 guna memastikan ketepatan subsidi listrik.
Dari 2014 hingga 2016, penyesuaian tarif diterapkan secara otomatis.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri dari tahun 2017 hingga triwulan II tahun 2022, pemerintah memutuskan bahwa penyesuaian tarif tidak akan diterapkan secara otomatis dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai tukar. ICP (Harga minyak mentah Indonesia), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.