Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Ini Sebabnya

  • Share

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.

“Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur.

Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *