Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayananan medis tetap sama.
“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas Asih.
![]() |
Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022), dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.
Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien. Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.
Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS. Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.
Artikel asli : cnbcindonesia.com