Polisi membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Lebak, Banten; dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu liter minyak goreng yang diduga ditimbun.
Di Lebak, polisi mengggeledah sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng yang ditemukan di gudang samping rumah.
“Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Penggeledahan itu, terang Wiwin, bermula dari informasi warga mengenai adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).
Saat penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton.
Wiwin menuturkan, minyak goreng tersebut rencananya bakal didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak, dan di wilayah utara Kabupaten Lebak.
Menurut penuturan MK, minyak goreng itu akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000,” ucap Wiwin.
Sementara itu, kepada pengecer, minyak goreng dijual Rp 175.000 per karton.
Berdasarkan keterangan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.
MK membeli minyak goreng dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.
Atas temuan ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari sopir, sales, dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan di Kabupaten Lebak.