Terbongkarnya Penimbunan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak dan Palu…

  • Share

Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia terancam pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” terang Wiwin.

Penimbunan minyak goreng di Palu

 

Foto//Temuan Dugaan Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng Milik  CV.AJ di Palu Pada Rabu (2/3)
MANSUR K103-15 Foto//Temuan Dugaan Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng Milik CV.AJ di Palu Pada Rabu (2/3)

Selain di Lebak, polisi juga membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Palu, Rabu (2/3/2022).

Dari penggeledahan di dua tempat, Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Satgas Pangan menemukan 53 ton minyak goreng yang diduga ditimbun oleh salah satu CV.

Satgas melakukan penggeledahan di dua gudang milik CV tersebut.

Dua gudang itu berada Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga; dan Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.

Di lokasi pertama, Satgas menemukan sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter minyak goreng.

Sedangkan, di tempat kedua, ada 2.461 dos atau 32.514 liter yang diduga ditimbun.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa stok minyak goreng tersebut disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dua tempat tersebut telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan.

“Dalam kegiatan tersebut, Satgas pangan Sulawesi Tengah telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, dan dua lokasi tersebut kini sudah diberi garis polisi,” bebernya, Rabu.

Atas temuan ini, polisi menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 133 juncto Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng,” tuturnya.

Didik menerangkan, inspeksi menandak ini menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tengah.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *