Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.
Komponen THR itu terdiri atas satu bulan gaji tanpa potongan iuran kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, dan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima THR. Kami sangat bersyukur akhirnya bisa merasakan THR dari pemerintah,” Kata Diana Widawati, guru PPPK di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kepada JPNN.com, Rabu (5/5).
Pengajar di SD Negeri Ngaglik itu mengaku tidak menyangka jumlah THR tersebut banyak. Oleh karena itu, Diana kaget ketika ponselnya menerima pesan singkat berisi pemberitahuan dana THR.
“Lihat jumlahnya masyaallah, semoga jadi berkah,” ucapnya.
Lantas berapa nominal THR bagi PPPK?
Leger THR bagi PPPK di wilayah Jawa Barat menunjukkan tidak ada komponen tunjangan fungsional di dalamnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan menyebutkan PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan (tunjangan fungsional).
Besaran THR untuk PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja daerah.
“THR kami belum ada tunjangan fungsionalnya,” kata salah satu guru PPPK di Jawa Barat yang minta namanya tidak disebutkan.
Dari leger THR itu, komponen yang diterima terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan anak untuk 2 orang (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680). Total jenderal THR yang diterima sebesar Rp 3.671.500.
Jumlah itu berselisih Rp 143.700 dibandingkan gaji bulanan PPPK, yakni Rp 3.527.800. Angka itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan dua anak (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680).
Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum. Rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.
Artikel asli : jpnn.com