Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan menyebutkan PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan (tunjangan fungsional).
Besaran THR untuk PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja daerah.
“THR kami belum ada tunjangan fungsionalnya,” kata salah satu guru PPPK di Jawa Barat yang minta namanya tidak disebutkan.
Dari leger THR itu, komponen yang diterima terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan anak untuk 2 orang (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680). Total jenderal THR yang diterima sebesar Rp 3.671.500.
Jumlah itu berselisih Rp 143.700 dibandingkan gaji bulanan PPPK, yakni Rp 3.527.800. Angka itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan dua anak (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680).
Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum. Rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.
Artikel asli : jpnn.com