Terlibat Video Porno, Ketua PDI Perjuangan Pangkep Tidak Jadi Tersangka

  • Share

Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya HR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.

“Kasus ini delik aduan, sementara kasus HR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.

Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.

ST belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri

Artikel asli : suara.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *