Terseret Dugaan Penipuan Waralaba, Ada Apa dengan Alfamart?

  • Share
Terseret Dugaan Penipuan Waralaba, Ada Apa dengan Alfamart?

“Sampai saat ini Perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan,” kata Tomin, dikutip keterbukaan informasi (2/8).

“Sampai dengan tanggal surat ini (2/8), tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham perseroan,” katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan oleh CNN Indonesia bahwa salah seorang warga bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur Alfamart terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Menurut pihak pelapor, perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor. Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.

Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor.

Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan.

Data BEI mencatat, saham AMRT pada awal sesi II, naik 2,59% di Rp 1.385/saham, dengan nilai transaksi Rp 12,66 miliar. Sepekan saham AMRT naik 10,36% dan sebulan terakhir juga naik 11,24%.

Artikel asli : cnbcindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *