Tenaga honorer di tiap instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 seperti yang tertuang dalam PP 49/2018. Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) jumlahnya juga akan terus dikurangi. Alasan di balik kebijakan ini adalah karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak.
Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni. Menurutnya, rencana untuk menghapus tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak 2005. Saat itu, menurut Alex, pemerintah melakukan inventarisasi dan diketahui terdapat 900 ribu tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan bakal mengangkat 860 tenaga honorer menjadi PNS. Sementara, sisanya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria.
“Saat didata ulang membengkak menjadi 600 ribuan”, ungkapnya.
Pembengkakan itulah yang mendorong adanya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Di dalamnya dijelaskan hanya ada dua kategori pekerja, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua-duanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah.
“…Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” jelasnya lagi.
Alex juga angkat bicara soal rencana pemerintah untuk transformasi sistem birokrasi yang dampaknya akan mengurangi jumlah ASN secara bertahap.
Responses (2)