Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebar 20.067 kotak amal ke beberapa wilayah di Indonesia. Menurut dia, kotak amal disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).
Ia menjelaskan kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri, seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Lalu, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.
“Semua itu didapat dari keterangan salah satu terduga teroris berinisial FS alias Acil,” kata Argo di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.
Menurut dia, JI belum pernah memakai yayasan palsu, tapi mereka selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.
“Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar,” ujarnya.