Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Anak magang tak dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang.
Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 dikutip detikcom.
Dijelaskan, yang dimaksud pada ayat 1, yakni pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara, Kemnaker menjelaskan magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
Magang juga tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah.
“Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan,” demikian dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
THR Segera Cair
Artikel asli : detik.com