Tidak Hanya Sembako, Sekolah-pun Akan Dikenai PPN

  • Share
tidak hanya sembako sekolah pun akan dikenai ppn

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang atau jasa tertentu. Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima kumparan, Rabu (9/6).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *