Sebanyak empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan bendera Merah putih, ketika berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Keempat mahasiswa itu adlah FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19).
Mereka dikenai Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan sebelumnya ada sembilan mahasiswa dimintai keterangan.
“Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/5/2022).