Uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya saat ini dijual Di toko online. Fantastisnya uang lama tersebut dijual hingga puluhan juta Rupiah.
Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. “Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp 100 dan Rp 500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp 5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp 100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp 500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
“Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” jelasnya