Menurut Kapolsek, sudah ada kesepakatan antara korban dengan pihak perusahaan terkait uang hilang tersebut.
Korban siap bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang perusahaan yang telah hilang karena kelalaiannya.
Namun, polisi belum tahu apakah perusahaan akan memberikan kelonggaran kepada korban untuk mencicil uang tersebut atau tidak.
Pelapor akan bertanggung jawab kepada perusahaan.
Dia bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 63 juta, karena sisanya Rp 30 juta milik korban yang rencananya untuk membangun rumah.
Mengenai lokasi ualng hilang, kata AKP Fachmi, pihaknya menduga terjadi sepanjang jalan shorcut Bedugul hingga Banjar Abian Luang, Desa Baturiti.
Sebab, korban sebelum kehilangan uang sempat membeli bensin di daerah Desa Candi Kuning.
Korban juga sempat istirahat beli kopi di daerah Badugul.
“Nah ketika melanjutkan perjalanan anak korban lupa menutup resleting tasnya, kemudian saat berjalan tas ditaruh pada bagian punggung. Sehingga kuat dugaan saat itu uang jatuh dan tercecer dan tertiup angin ketika dalam perjalanan mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Sales Makanan Ringan
AKP Fachmi Hamdani menuturkan, korban sudah lama bekerja sebagai sales makanan ringan di sebuah perusahaan di Darmasaba, Kabupaten Badung.
Setiap hari Senin-Kamis korban mengumpulkan uang hasil jualan makanan ringan.
Korban biasanya baru menyetorkan uang tersebut pada Jumat atau Sabtu.
“Namun, karena Jumat kemarin masih mengumpulkan hasil uang makanan ringan yang dijual, sehingga korban menyetor uang pada Sabtu.”
“Hanya saja kondisinya lain, saat akan menyetorkan uang pada Sabtu (19/12/2020) ke perusahaan, korban justru kehilangan uang tersebut,” ujarnya.
Artikel asli : tribunnews.com