“Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
“Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka,” kata dia.
Atas perbuatannya, F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.
Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.
Dengan mencuatnya peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.
Artikel asli : kompas.com