UPDATE Kasus Habib Bahar, Dituntut Lima Bulan Penjara, Ucap Terima Kasih ke Jaksa

  • Share

Habib Bahar bin Smith dinilai bersalah melakukan penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.

Ia pun dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama lima bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat membacakan amar tuntutan.

Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP),” katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, Habib Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual itu mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil.

“Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan, saya berterima kasih kepasa jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan, itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud,” ujar Bahar.

Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019).
Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kejadian Tahun 2018

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018 lalu.

Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018, mengaku menganiaya untuk membela istrinya.

Bahar menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021). Habib Bahar berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *