Habib Bahar bin Smith dinilai bersalah melakukan penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.
Ia pun dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama lima bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP),” katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, Habib Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual itu mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil.
“Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan, saya berterima kasih kepasa jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan, itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud,” ujar Bahar.
Kejadian Tahun 2018
Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018 lalu.
Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018, mengaku menganiaya untuk membela istrinya.
Bahar menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021). Habib Bahar berada di Lapas Cibinong dan tersambung ke ruang sidang secara teleconference.
“Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda,” kata Habib Bahar di persidangan.
Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Habib menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istrinya, Jihana Rokayah belanja di Jakarta, namun pulang malam.
Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul pakai tangan kosong.
“Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, sepuluh detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia,” kata Bahar, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim malah membandingkan pukulan Habib Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.
“Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipine itu sepuluh detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama,” kata Surachmat. Karena malam hari, Bahar mengaku lupa bagian mana pukulannya yang mengenai tubuh Ardiansyah.
“Saya lupa, saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa,” kata Bahar.
Dalam visum, Ardiansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.
“Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul,” ucap Bahar.
Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga komplek atau tetangganya.
Seusai menganiaya, dia sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Ardiansyah.
“Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan,” katanya.
Artikel asli : tribunnews.com