Update lokasi pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung berlangsung di beberapa daerah.
Program ini diharapkan dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk taat terhadap pajak.
Berdasarkan catatan Motor Plus, pada Juni 2022 ini terdapat 8 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Dari masing-masing provinsi tentu punya program dan jangka waktu yang berbeda-beda.
Jadi pemilik kendaraaan harus tau lokasi dan program apa saja yang ditawarkan ya.
Berikut provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan.
1. Jawa Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
2. Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
4. Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.