Urus SIM dan STNK Kini Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Klik Disini Untuk Daftar Online

  • Share
Urus SIM dan STNK Kini Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Klik Disini Untuk Daftar Online

Urus SIM dan STNK Kini Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan. Menjadi anggota BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib dalam pengurusan SIM dan STNK.

Sebab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditekan Presiden Joko Widodo sudah resmi berlaku.

Dengan adanya aturan baru ini, maka para pemohon yang ingin membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Sementara itu, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan diketahui sebetulnya sudah ada sejak 2015.

Demikian yang dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, dikutip dari NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

“Terkait dengan Inpres ini sendiri, saya perlu menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan pemerintah yang mewajibkan dalam pelayanan STNK itu dengan syarat kepersertaan secara aktif di dalam JKN itu telah ada sesungguhnya sepengetahuan saya sejak 2015,” ujarnya.

Namun saat itu rencana tersebut ditolak oleh Korlantas Polri karena dianggap belum siap.

“Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak.”

“Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas,” kata Taslim.

“Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini,” tambahnya.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, dengan instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.

Jika kita belum sempat menjadi anggota BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir.

Sekarang ada cara mudahnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa perlu antre, yaitu dilakukan secara online.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online akan memudahkan calon peserta karena kita hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Sebelumnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *