Video Viral Anak Kandung Diberi Status Pembantu di KK, Ini Penjelasan Dukcapil

  • Share

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi penjelasan mengenai kabar yang viral di media sosial terkait anak kandung yang ditulis statusnya sebagai pembantu di kartu keluarga (KK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KK tersebut adalah versi lama.

“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Ia melanjutkan, dalam KK versi lama Status Hubungan dalam Keluarga (SHDK) masih bisa dicantumkan status pembantu.

Sedangkan, mengacu pada peraturan yang baru yakni Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, SHDK dalam KK hanya ada kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orangtua, mertua, famili dan status lainnya.

SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori “lainnya”. Pasalnya, pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya.

“Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” ujarnya.

Adapun cara untuk mengganti status dalam KK lama pemohon cukup mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat.

Kemudian, menyiapkan KK lama dan dokumen akta kelahiran, bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp.

“(Atau) aplikasi di PlayStore atau website yang tersedia,” ucap Zudan.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *